Kesalahan dalam penilaian sebuah lembaga pada calon debitur menjadi sebab utama dalam sering terjadinya kredit macet dilapangan. Hal ini bisa dikarenakan sistem dari lembaga keuangan tersebut kurang matang dalam melakukan penilaian pada calon nasabahnya dan juga bisa jadi karena manajemen yang kurang berpengalaman atau kurang patuh pada sistem yang telah ditetapkan oleh lembaga sehingga seringlah terjadi kredit macet.
Karakter penduduk suatu kota atau daerah juga bisa menjadi penyebab kredit macet. Daerah yang penduduknya terkenal curang dan kurang amanah bisa saja terjadi, ini mungkin karena budaya yang sudah terjadi sekian lama.
Selain sebab di atas, adanya data yang lengkap soal berbagai calon nasabah di sebuah kota juga bisa menjadi jalan dalan mengurangi rate kredit macet pembiayaan. Untuk itu perlu kiranya ada kerjasama pada lembaga tertentu yang mampu mendata semua nasabah yang tercatat sebagai orang yang tidak jujur.
Menurut pakarnya, Djumhana, bahwa dalam cara menyelesaikan kredit macet secara kacamata administrasi dapat dilakukan langkah berikut:
1. Rescheduling - ini dikenal juga dengan 'penjadwalan kembali', yaitu suatu bentuk perubahan pada syarat kredit yang berkaitan dengan jadwal waktu pembayaran atau lama waktu termasuk pula di dalamnya masa tenggang, baik itu dalam hal perubahan pada besarnya angsuran ataupun tidak;
2. Reconditioning - atau dikenal juga dengan istilah 'Persyaratan kembali' atau perubahan pada sebagian atau pun pada seluruh syarat pada kredit yang tidak terbatas pada hal-hal menyangkut perubahan dari jadwal pembayaran, hal jangka waktunya, dan persyaratan yang lainnya selama tidak berkaitan dengan perubahan jumlah maksimum pada catatan saldo kredit dan pada konversi seluruh atau pun pada sebagian dari pendanaan menjadi penyertaan bank;
3. Restructuring - 'Penataan kembali' atau adanya perubahan pada syarat kredit diantaranya berupa adanya penambahan dari dana bank; atau konversi pada seluruh atau pun pada sebagian catatan tunggakan bunga yang real yang menjadi pokok pada kredit baru, atau konversi pada semua atau pun separuh dari kredit yang telah menjadi penyertaan dalam sebuah perusahaan.
Adapun langkah penyelesaian kredit macet berdasarkan jalur hukum yang berlaku yaitu :
1. Lewat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
2. Lewat badan peradilan yang sah;
3. Lewat banda arbitrase atau disebut Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa (BAPS).
Banyak pakar hukum pula yang ahli di bidang finance dan pembiayaan yang telah memberikan pernyataannya mengenai kredit macet ini. Di antaranya pendapat J Satrio dalam salah satu buku karangannya menjelaskan bahwa Wanprestasi dapat didefinisikan dalam 3 hal bukti pada debitur, yaitu ia sama sekali terbukti tidak berprestasi, terbukti keliru berprestasi, dan juga terlambat berprestasi baik itu disengaja maupun tak disengaja.
Dalan pembiayaan atau pinjaman yang menggunakan jaminan berupa barang atau surat berharga maka barang tersebut tidak serta merta dapat langsung diambil, dijual atau dimanfaatkan oleh kreditur. Menurut pakar hukumnya apabila terjadi wanprestasi atau kredit macet maka dapat dilakukan langkah dengan somasi terlebih dahulu pada debitur namun bila tak ada respon maka selanjutnya dilakukan / diajukan pada pengadilan untuk memperoleh putusan soal hak pada barang jaminan tersebut yang kemudian dihitung jumlah harganya dan dikurangi dengan sisa utang atau kredit macet yang belum terbayar.
Dengan memahami Cara Penyelesaian Kredit Macat serta Penyebabnya tentu lembaga keuangan dapat melakukan langkah selanjutnya yang lebih jelas mengenai solusinya. Namun dari semua itu, tentu jalan perundingan dan penyelesaian secara kekeleuargaan jauh lebih baik karena lebih singkat dan tidak memakan biaya yang banyak. Baca juga Kredit Bank Mandiri dandari panda using yuk belajar Cara Membuat Ikan Bakar Makassar
0 komentar:
Posting Komentar