Home » , , , » Cara Mengurus Jampersal - Syarat Jaminan Persalinan+

Cara Mengurus Jampersal - Syarat Jaminan Persalinan+

Written By syofyan agung on Jumat, 11 Oktober 2013 | 07.57

Cara Mengurus Jampersal - Syarat Jaminan Persalinan+ dulunya saya juga belum tahu, tapi setelah pernah mengurus sendiri, tepatnya malam ini di Rumahsakit Tugurejo Semarang, akhirnya paham juga proses pengurusannya, dari hulu ke hilir.

Nah, di bawah ini akan saya sampaikan langkah-langkah mengurus Jampersal dengan studi kasus :: ciehhh......pake istilah ke dokteran segala!...::, maksudnya berdasarkan apa yang saya alami sendiri saat mengurus kelahiran calon bayi saya yang akan saya beri nama si "Fathan Qariban" (Tapi saran bang Huda katanya "Qariba' saja keren...!). Tapi lain lagi saran sang editor, Amrul Petruk, katanya "kasi nama Harun Syihab saja...lebih mantap".  Tapi 'mboh...lah....sa' karep mu....', sahut si Petruk.

Wah, sampai lupa dengan pembahasan inti kita soal "Cara Mengurus Jampersal - Syarat Jaminan Persalinan+" berdasarkan judul yang saya tulis di atas. Kalau begitu langsung saja ke TKP, etsss....., maksudnya ke cara-caranya.......!

Pertama, Sediakan 8 lembar FotoCopy KTP yang melahirkan (istri). Jangan suami ya, karena suami gak ada yang hamil.

Kedua, Sediakan 8 lembar FotoCopy KK (Kartu Keluarga).

Ketiga, masing masing juga 8 lembar FotoCopy buku kontrol di bidan (Buku KIA), sering lihat kan? Yang ada gambar ibu menysui atau apalah di bagian depannya. Tapi yang halaman data ibunya di halaman awal sama data kontrol saja yang di halaman pertengahan yang berisi data berat ibu dan bayi. Jadi, ada 2 halaman yang difotocopy masing-masing 8 lembar.

Biasanya ada juga yang mengatakan bahawa harus ada Rujukan dari Bidan, tapi ternyata itu tidak wajib, karena buku kontrol kehamilan yang diberikan bidan sudah bisa mewakili syarat pengurusan Jampersal tersebut.

Sebelum melanjutkan pembahasan di bawah ini, mungkin kamu mau membaca beberapa artikel terkait di bawah ini


Adapun soal awal pertama kali mengurusnya di rumah sakit cukup mudah. Kalau saya kan datangnya malam (malah blos kerja segala tadi siang, padahal baru malam berangkat ke Rumah Sakit, ya tapi mumpunglah karena jarang-jarang bisa seperti ini). Awalnya masuk dulu ke UGD dengan melapor ke petugas perawat yang lagi jaga, nanti kamu akan dimintai KTP dan mengisi data pendaftaran. Selanjutnya, istri dan suami dipersilahkan masuk ke UGD sambil mengurus kelengkapan lain, termasuk kamarnya. Kalau sudah semua, istri kemudian dipersilahkan masuk ke kamar bersalin dan suami menunggu di luar sambil baca doa agar kelahiran sang bayi bisa selamat dan sehat. Amin!. Sudah dulu ya, lagi nunggu kelahiran Fathan Qariban nih.

Semoga ulasan Cara Mengurus Jampersal - Syarat Jaminan Persalinan+ ini bermanfaat buat semua yang sebentar lagi akan jadi bapak. Dan kalau ada saran soal ini ada baiknya beri komentar di bawah biar kami tahu apa yang seharusnya ditambahkan dalam tulisan ini atau mungkin saja ada request tema artikel yang sebaiknya dishare di sini.

0 komentar:

Posting Komentar

Iklan