Dalam pembahasan di bawah ini kami akan menjelaskan secara rinci mengenai alasan-alasan seseorang meninggalkan puasa ramadan dan cara menggantinya, serta pendapat-pendapat ulama mengenai pemecahan permasalahan ini untuk masing-masing kondisi yang berbeda. Dan bukan cuma itu, dalam artikel ini akan kami berikan juga dalil-dalil yang berkaitan untuk menguatkan setiap pendapat tersebut, serta pertimbangan dan pemahaman terhadap hadis atau ayat al-Qur'an yang berkaitan dengannya.
Alasan Meninggalkan Puasa Ramadhan dan Cara Mengganti / Mengqadha Puasa Ramadhan
Karena adanya udzur yang dibenarkan syar'i, yaitu alasan meninggalkannya karena terhalang oleh keadaan orang itu sendiri, seperti untuk hal yang permanen misalnya karena sakit keras yang tidak sembuh dalam waktu lama, karena gila atau kurang waras, atau karena sudah sangat tua dan tidak bisa lagi menjalankan kewajiban ini. Oleh karena itu, alasan ketuaan dan sakit menurut pendapat ulama adalah harus membayar fidyah setiap hari sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya di bulan itu.
Adapun kadar atau ukuran untuk membayar fidyah menurut Sa’id bin al-Musayyab menyatakan ukurannya 1 mud, sedang Ibnu Abbas ra menyatakan ukurannya ½ sha` (1 Sha’ gandum setara dengan 2.175 gram gandum. 1 Mud gandum = ¼ sha` = 543 gram gandum). Tapi, untuk simplenya berikan saja, aling afdhal, fidyah dikasi dalam bentuk makanan siap dimakan oleh si miskin. Misalkan saja 1 porsi makanan si miskin terdiri dari nasi, sayur, telur ditambah air kemasan. Dan umumnya orang makan 2 / 3 kali sehari. Maka jika seandainya puasa yang ditinggalkan sebanyak 30 hari maka 30 hari dikali 3 porsi makanan per hari atau sama dengan 90 porsi makanan. Jumlah penerimanya juga tergantung keadaan. Fidyah dapat dikasikan ke satu orang miskin selama 30 hari, atau dapat juga diberikan ke 5 orang selama 6 hari. Yang jelasnya, totalnya hingga 30 hari.
Gambar : Hanisah.com |
Karena tanpa udzur, maka yang harus dilakukan adalah dengan bertobat kepada-Nya dengan tobat yang sungguh-sungguh tak akan melakukannya lagi di ramadhan yang akan datang. Sebab puasa ramadhan adalah kewajiban maka murka Allah bagi siapa yang meninggalkannya sangatlah besar. Akan tetapi, karena Dia adalah dzat yang Maha Pemaaf, maka sebaiknya lakukanlah tobat dengan sebenar-benarnya agar Allah swt. mengampuni. Dan dalam hadis diperintahkan untuk mengikutkan perbuatan khilaf dengan perbuatan baik, seperti banyak puasa sunnah, salat sunnah, salat malam, mengaji, dan juga yang tak kalah pentingnya adalah bersedekah karena ganjaran untuk puasa yang ditinggalkan secara tidak sengaja adalah dengan membayar fidyah. Selain itu hendaknya menggantinya juga dengan puasa di hari lain sebanyak dan seingat yang pernah ditinggalkan sebelumnya.
Pendapat Ulama soal Cara Mengganti Puasa Ramadhan (Mengqadha/Membayar Utang Puasa)
Pendapat Pertama :
Menurut Mazhab Hanafi, mengatakan bahwa meng-qadha puasa tidak harus dibayar secara langsung setelah selesai puasa Ramadhan. Masa pelaksanaannya cukup bebas. Oleh karena itu, madzhab yang selaras dengan pada Imam Abu Hanifah tersebut membolehkannya mutlak. Pendapat Ini juga merupakan salah satu dari riwayat pendapat dari Imam Ahmad.
Menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i, kebolehan tersebut tidak berlaku mutlak. Ada unsur makruh di sana. Ini karena berpuasa sunah Syawal adalah pada kesibukan menjalankan ibadah sunah sedangkan puasa qadha tertunda. Dan pendapat kelompok pertama ini mengacu pada ayat 185 surah al-Baqarah. Ayat itu tidak menunjukkan rincian waktu kapankah qadha harus ditunaikan. Pandangan dikuatkan riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Istri Nabi tersebut mengqadha puasa sebisanya dengan tidak harus dibatasi waktu. Tetapi, beliau tidak lagi mengqadha puasa Ramadhan ketika bulan Sya’ban telah masuk.
Pendapat Kedua :
Menurut Mazhab Hambali, haram hukumnya mendahulukan puasa Syawal padahal saat itu ia belum mengqadha puasa Ramadhan yang belum ditunaikan. Pandangan ini mendasarkan pada hadis lemah yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dari Abu Hurairah. Riwayat ini menyatakan, bagi orang yang berpuasa sunah padahal masih berutang puasa wajib maka amalan puasanya itu tidak diterima, sebagaimana redaksi dalam hadis tersebut.
Baca juga : Cara Belajar Cepat Bahasa Inggris
Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan (Mengqadha/Membayar Utang Puasa)? Mau mengikuti pendapat yang mana terserah anda. Asalkan mengerti alasan dari pendapat yang anda ikuti. Sebab semua orang akan mempertanggungjawabkan semua yang menjadi keputusannya, termasuk dalam hal agama.Baca juga cara master lainnya di : Amalan dan Hikmah Bulan Ramadhan dan CARA : Jadwal Puasa - Imsakiyah Ramadhan 1434 H / 2013 M
0 komentar:
Posting Komentar